Yansen: Tidak Benar Ada Isu Mencekam
Ada aturan main, kata Razak, tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), yang mengatur batas maksimal perselisihan perolehan suara sebagai syarat formil pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi batas maksimal perselisihan perolehan suara masing-masing pasangan calon itu sebesar 2 persen. Artinya, selisih perolehan suara pasangan calon dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara keseluruhan oleh KPUD. Batas maksimal juga itu ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah masing-masing,” tandasnya.
Pilkada kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, selisih perolehan suara maksimal 1 persen. Untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, maksimal selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen.
Sedangkan pilkada di tingkat provinsi seperti yang tercantum pada Pasal 158 ayat (1), daerah dengan jumlah penduduk 0 sampai 2 juta jiwa, selisih suara maksimal 2 persen. Bagi daerah yang berpenduduk 2 juta-6 juta jiwa maksimal selisih suara 1,5 persen.
“Daerah dengan penduduk 6 juta-12 juta jiwa, selisih maksimal suaranya 1 persen, dan bagi daerah yang penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen,” katanya.(dkk/jpnn)