Yasonna Ancam Pecat dan Pidanakan Sipir Pembantu Freddy Budiman
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly menyatakan akan memberi sanksi tegas pada sipir lembaga pemasyarakatan yang diduga menerima suap dari gembong narkoba, Freddy Budiman. Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pemecatan.
"Pokoknya sipirnya itu di samping melanggar aturan kepegawaian, dia harus dipecat, kemudian dipidana. Tidak boleh lagi. Sejak awal sudah saya katakan, jangan bermain-main soal itu," tegas Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (17/4).
Sebelumnya, Polri mengindikasikan ada sipir di dua lapas yang diduga menerima suap untuk membantu Freddy menjalankan bisnis narkoba. Yakni sipir di Lapas Batu, Nusakambangan dan Lapas Cipinang.
Indikasi kian kuat karena ada aliran dana Rp 100 juta dari rekening Freddy ke rekening lain yang diduga milik sipir. Uang itu diduga dipakai untuk membeli mobil untuk seorang sipir.
Yasonna pun mengakui peredaran narkoba di lapas tentu karena adanya bantuan oknum lapas. Siapapun yang terlibat, tegasnya, akan ditindak tegas termasuk dirotasi. Rencananya, Kemenkumham akan membahas masalah itu dengan BNN.
"Itu harus ditindak tegas. Dan nampaknya tidak mungkin tidak masuk kalau tidak ada internal di dalamnya yang main. Itu menyedihkan sekali persoalan itu," imbuh Yasonna.(flo/jpnn)