Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yasonna Mengaku Tak Bisa Langsung Tolak Permintaan PPP Djan Faridz

Rabu, 19 Oktober 2016 – 21:21 WIB
Yasonna Mengaku Tak Bisa Langsung Tolak Permintaan PPP Djan Faridz - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah mengkaji permintaan PPP kubu Djan Farid agar membatalkan pengesahan kepengurusan partai berlambang Kakbah kubu M Romahurmuziy alias Romy. Dasar permintaan Djan adalah  putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan kepengurusannya di PPP hasil muktamar di Hotel Sahid, Jakarta.

“Masih dibawa tingkat subdit (sub direktorat, red) yang mengkaji. Nanti kita bawa, angkat ke atas (level direktur jenderal dan menteri, red),” katanya di DPR, Rabu (19/10).

Namun, menteri asal PDIP itu menepis anggapan bahwa pemerintah sengaja berpolitik dalam persoalan PPP. Sebab, putusan MA terbit setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan putusan atas PPP kubu Romy hasil muktamar islah.

"Nggak ada karena politik. Ini kan tiba-tiba dia masukin. Masa saya bilang, ‘eh nggak laku lagi nih’. Nggak bisa dong kalau dia bilang saya ada novum baru nih,"  ujar Yasonna.

Selain itu, katanya, SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romy juga sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karenanya pemerintah memilih melihat proses hukum yang berjalan.

“Ya, kita tunggu lah. Kita ini ‎selalu melihat dari perspektif yuridisnya. Nggak ada politik," tegasnya.

Namun, Yasonna juga mengingatkan bahwa sebaiknya persoalan PPP tidak sepenuhnya dituntaskan secara hukum. Selain itu, bisa saja pemerintah menolak permintaan kubu Djan.

‎"Ditolak juga terbuka kemungkinan, tidak dikabulkan juga, tergantung fakta hukumnya, dokumen yuridisnya, alasan yuridisnya," tutur Yasonna.(dna/jpg)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah mengkaji permintaan PPP kubu Djan Farid agar membatalkan pengesahan kepengurusan partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close