Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku tidak ditanya soal keberaraan Harun Masiku ketika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak, tidak ada (pertanyaan soal keberadaan Harun Masiku)," kata Yasonna usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan materi soal Harun Masiku dalam pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal data perlintasan imigrasi Harun Masiku. Materi tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Menkumham.
"Kapasitas saya sebagai menteri, saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja," ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yasonna juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan. Dalam hal ini penyidik KPK mengonfirmasi soal surat yang dia kirim ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal," kata Yasonna.
Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan kemeja putih dan jaket coklat pada sekitar pukul 09.48 WIB dan selesai diperiksa pukul 16.46 WIB.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.