Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yasonna Minta APHTN-HAN Bantu Kemenkum HAM Sosialisasikan Layanan Ketatanegaraan

Rabu, 18 Mei 2022 – 21:59 WIB
Yasonna Minta APHTN-HAN Bantu Kemenkum HAM Sosialisasikan Layanan Ketatanegaraan - JPNN.COM
Menkum HAM Yasonna H. Laoly bersama narasumber dan peserta Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar APHTN-HAN bersama Kemenkum HAM di Bali, Rabu (18/5). Foto: dok Kemenkum HAM

jpnn.com, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly meminta bantuan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk menyosialisasikan layanan ketatanegaraan.

APHTN-HAN diharapkan dapat mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut.

Hal itu disampaikan Menkum HAM saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan di Bali, Rabu (18/5).

"Layanan-layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, tentunya belum benar-benar dikenal atau dipahami masyarakat secara luas. Sehingga dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," kata Yasonna dalam acara yang diadakan atas kerja sama Ditjen AHU bersama APHTN-HAN tersebut.

Dia menjelaskan bahwa layanan ketatanegaraan yang meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan dan partai politik, berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional.

Terkait layanan kewarganegaraan, sambung Yasonna, pemerintah tengah berusaha mengatasi berbagai permasalahan terkait implementasi kewarganegaraan ganda terbatas.

Terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing.

"Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya dan solusi melalui perubahan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," kata dia.

Yasonna pun berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkum HAM dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang baik

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close