Yasonna Pastikan Tak Ada Grasi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dikritik karena memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pasalnya, keputusan itu dinilai sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa yang diberikan kepada Nyoman Susrama bukan grasi, melainkan remisi.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," kata Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/1).
Menteri dari PDI Perjuangan itu pun menjelaskan, remisi perubahan yang diberikan kepada Nyoman, terkait pengurangan hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
"Berarti kalau dia sudah 10 tahun (menjalani hukuman) tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelas Yasonna.
Pertimbangan lainnya menurut mantan politikus Senayan ini, karena selama menjalani hukuman, terpidana tidak pernah bermasalah dan mengikuti program dengan baik.
Prosedurnya juga panjang. Dimulai pengusulan oleh pihak Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP atau tim pengamat pemasyarakatan. Kemudian diusulkan ke Kanwil Kemenkumam dan dibahas lagi dalam rapat melibatkan TPP.
Setelah itu, diusulkan lagi rekomendasinya ke dirjen PAS Kemenkumam dan kembali membahasnya bersama TPP. Prosedur itu ditegaskan Yasonna, sangat panjang sebelum sampai kepada dirinya.