Yasonna: Peluang Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi Sangat Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly sudah menyerahkan kajian hukum terkait amnesti terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril Maknun kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Yasonna mengatakan, Presiden melalui Mensesneg Pratikno nantinya akan mengirim surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan dalam pemberian amnesti tersebut.
“Dari yang saya dengar, Ketua DPR, Komisi III, akan memberikan pandangannya sesegera mungkin,” kata Yasonna di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7).
BACA JUGA: Mengharukan, Begini Surat Baiq Nuril ke Jokowi Memohon Amnesti
Menurut Yasonna, ada dua pandangan dalam pemberian amnesti ini. Dia menjelaskan, ada yang berpandangan bahwa seharusnya amnesti diberikan untuk terpidana atau pidana yang berkaitan dengan politik. Hanya saja, kata dia, dalam kajian yang dilakukan terdapat juga pandangan lain bahwa amnesti bisa diberikan untuk kelompok atau perorangan.
Yasonna menjelaskan, kedua perspektif ini dibahas mendalam dengan melibatkan para pakar, maupun seluruh jajaran yang ada di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) maupun Ditjen Perundang-undangan Kemenkumham.
“Dari Kemenkumham melihat ada peluang untuk memberikan amnesti karena presedennya iya, diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, bisa diberikan kepada kelompok, bisa diberikan kepada perorangan. Pernah ada itu yang perorangan, ada Sri Bintang,” kata menteri asal PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Perlu Tim Khusus Mengkaji Amnesti untuk Baiq Nuril?