Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa

Sabtu, 01 Oktober 2016 – 02:00 WIB
Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa - JPNN.COM
Yayasan Dimas Kanjeng Terancam Dibubarkan Paksa. Foto Arif Mashudi/Jawa Pos Radar Bromo/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

Yayasan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, terancam dibekukan dan akan mengarah kepada pembubaran jika melanggar. 

Pelanggaran yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 28/2004 tentang Perubahan UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan. Dan, PP Nomor 63/2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan.

Arifin mengaku, sudah menerima fotokopi fisik akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berupa SK Kemenkum HAM.

Yayasan itu berdiri tahun 2012 dan dibuat oleh Notaris Ayu Marliyaty, S.H., M.Kn.

”Saya sudah memegang fotokopi akta pendirian Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. SK dari Kemenkum HAM langsung. Saya dapat dari Pak Camat (Camat Gading Slamet Hariyanto, Red.). Akta itu diperoleh hasil upaya Pak Camat mencari sendiri,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.

Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mengkaji bersama keberadaan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Sebab, tidak menutup kemungkinan, ada aturan yang mengatur tentang pembubaran atau pembekuan yayasan, apabila keberadaannya meresahkan masyarakat. Apalagi pengurusnya sampai terkena tindak pidana.

JPNN.com PROBOLINGGO - Kabid Hubungan Antar Lembaga (HAL) di Badan Kesbangpol Linmas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Achmad Arifin mengatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News