Yayasan Imdad Mustadh'afin, Mengelola Sekolah Gratis Bermodal Barang Bekas
Terima Koran Bekas hingga Dapat Hibah ApartemenRabu, 21 Maret 2012 – 00:21 WIB
Sulistiyo menjelaskan, ada prosedur yang harus dilakukan saat menerima barang bekas. Yakni, harus ada pernyataan resmi dari penghibah bahwa barang yang diberikan adalah milik sendiri. Itu dilakukan untuk menegaskan bahwa Yasmin bukan penadah barang curian.
Nah, calon penghibah cukup menelepon, lalu petugas akan datang untuk mengambil barang. Suatu ketika, tim penjemput harus mengambil koran bekas di sebuah tempat yang lokasinya lumayan jauh. Biaya pengambilan ditaksir mencapai ratusan ribu rupiah. Eh, setelah koran bekas itu dijual, hasilnya tidak seberapa. Boleh dibilang mereka tekor.
"Tapi, kami tetap berkomitmen, apa pun barang bekas yang dihibahkan, kami akan ambil. Kami pegang niat baik para penghibah itu," ujar Sulistiyo.