Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yettie Arianie Kini Terancam Hukuman Mati

Senin, 05 Agustus 2019 – 16:44 WIB
Yettie Arianie Kini Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya menangkap pengedar narkoba Yettie Arianie.

Perempuan 39 tahun itu ditangkap saat akan mendistribusikan barang dengan menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatannya itu, Yettie terancam hukuman mati.

Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Wardi Waluyo menyatakan, penangkapan Yettie bermula dari laporan warga.

BACA JUGA : Ckck..Satu Kampung Isinya Jaringan Pengedar dan Pecandu Narkoba

 

Mereka curiga dengan aktivitas perempuan asal Gresik itu. ''Kami lakukan pengintaian. Pelaku diamankan di sekitar Jalan Gayungsari dekat traffic light,'' ujar Wardi kepada Jawa Pos.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Juli, pukul 20.00. Saat ditangkap, Yettie tengah membawa motor sendirian.

Awalnya, dia mengelak. Namun, ketika digeledah, dia menyimpan bungkusan plastik di kantong jaketnya. Sabu-sabu seberat 39,79 gram.

Yettie Arianie ditangkap polisi setelah cukup lama diintai dan akhirnya keluar sendiri untuk transaksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close