Yingluck Batal Mohon Ampunan untuk Thaksin
Selasa, 22 November 2011 – 22:22 WIB
Syarat lain menyebutkan bahwa terpidana yang berhak atas amnesti harus hanya mendapatkan vonis di bawah tiga tahun penjara. Konon, dua syarat itu sengaja diubah untuk meloloskan Thaksin. Mantan PM yang lengser dalam kudeta damai 2006 itu berusia 62 tahun. Sebagai terpidana korupsi pun, dia hanya dihukum dua tahun penjara.
Sejauh ini, Thaksin juga belum pernah menjalani masa hukuman dan sibuk menghindari penjara dengan bertahan di luar negeri. Namun, potensi kembalinya Thaksin ke panggung politik Th ailand menuai berbagai kecaman. Terutama karena pemerintahan sang adiklah yang berencana membawanya kembali ke Thailand.
Berbekal amnesti Bhumibol, Th aksin bisa dengan mudah kembali ke Negeri Gajah Putih itu dan melenggang lagi di panggung politik. Memanfaatkan kekuasaan Yingluck, sang koruptor tersebut jelas akan mendapatkan berbagai kemudahan untuk kembali mencapai posisi puncak.