YKMI Layangkan Keberatan Atas Keputusan Kemenkes Tentang Jenis Vaksin
jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melayangkan keberatan administrasi kepada keputusan Menkes, yang menerbitkan tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022.
Keberatan itu, menurut Amir Hasan kuasa hukum YKMI, merupakan mekanisme yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Keputusan Menkes itu, bukti tidak mematuhi Putusan MA,” ujar Amir.
Alasan keberatan itu karena Keputusan Menkes dalam menetapkan tentang jenis vaksin masih menggunakan nonhalal.
“Sementara perintah Putusan MA, mewajibkan pemerintah menjamin kehalalan vaksin, ini jelas pembangkangan eksekutif pada yudikatif, bisa caos negara ini,” sebutnya.
Selain itu, Keputusan Menkes sama sekali tak mencantumkan mana vaksin yang halal dan vaksin yang haram.
“Masyarakat tidak diberikan transparansi informasi tentang kehalalan vaksin. Mengapa tak patuhi Putusan MA dan UU Jaminan Produk Halal, ini jelas merugikan umat Islam,” imbuh Ahsani Taqwim Siregar, kuasa hukum YKMI lainnya.
Dalam Keputusan Menkes tersebut, menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.