YLBHI Anggap Wakil Ketua MA Miskin Prestasi
Rabu, 12 November 2014 – 12:24 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, pengadilan tidak bisa memproses perkara yang telah diserahkan ke BANI. Hal tersebut, menurutnya, jelas diatur dalam dalam UU Arbitrase No 30 tahun 1999.
"Karena itu ajuan gugatan harusnya mereka tolak," kata Suparman, Selasa (11/11). (dil/jpnn)