Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YLBHI Nilai 100 Hari SBY Belum Mendasar

Bidang Hukum dan HAM

Senin, 25 Januari 2010 – 21:30 WIB
YLBHI Nilai 100 Hari SBY Belum Mendasar - JPNN.COM
JAKARTA - Dalam realisasi program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM), menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), belum ada perubahan mendasar. Sumpah SBY-Boediono saat pelantikan pada 20 Oktober 2009 lalu dinilai belum terpenuhi. YLBHI menilai program 100 hari pemerintah di bidang hukum dan HAM itu, dengan mengevaluasi program 100 hari Presiden dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham).

"Sejak awal, duet SBY-Boediono mencanangkan (untuk) melanjutkan pelaksanaan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, yang kemudian antara lain ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Ketua YLBHI, A Patra M Zen, kepada JPNN di Jakarta, Senin (25/1).

Klaim 100 hari Kemhukham sendiri, antara lain adalah telah meraih sejumlah capaian. Di antaranya berupa penerbitan Peraturan Dirjen Imigrasi IMI.2-UM.01.10-1.467 tentang Perubahan SIP Paspor RI, yang memperpendek waktu pembuatan paspor dari tujuh hari menjadi empat empat hari, berikut pemberian paspor RI 24 halaman kepada buruh migran yang bermasalah di luar negeri, dengan target capaian sebanyak 217.367 buah paspor.

Klaim lainnya, yakni penerbitan keputusan menteri perihal prosedur pengesahan badan hukum perseroan terbatas (PT) dari satu bulan menjadi tujuh hari, penyelesaian tunggakan permohonan HKI (hak cipta, desain industri, paten dan merk), dengan target 100 berkas per minggu. Di samping itu, kementerian ini juga merencanakan penggantian sistem administrasi badan hukum baru dan pembangunan lapas baru.

JAKARTA - Dalam realisasi program 100 hari pemerintahan SBY-Boediono di bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM), menurut Yayasan Lembaga Bantuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA