YLBHI Nilai 100 Hari SBY Belum Mendasar
Bidang Hukum dan HAMSenin, 25 Januari 2010 – 21:30 WIB
Klaim 100 hari Kemhukham sendiri, antara lain adalah telah meraih sejumlah capaian. Di antaranya berupa penerbitan Peraturan Dirjen Imigrasi IMI.2-UM.01.10-1.467 tentang Perubahan SIP Paspor RI, yang memperpendek waktu pembuatan paspor dari tujuh hari menjadi empat empat hari, berikut pemberian paspor RI 24 halaman kepada buruh migran yang bermasalah di luar negeri, dengan target capaian sebanyak 217.367 buah paspor.
Klaim lainnya, yakni penerbitan keputusan menteri perihal prosedur pengesahan badan hukum perseroan terbatas (PT) dari satu bulan menjadi tujuh hari, penyelesaian tunggakan permohonan HKI (hak cipta, desain industri, paten dan merk), dengan target 100 berkas per minggu. Di samping itu, kementerian ini juga merencanakan penggantian sistem administrasi badan hukum baru dan pembangunan lapas baru.