Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YLHBI Beber 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin

Senin, 16 Februari 2015 – 19:48 WIB
YLHBI Beber 8 Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin - JPNN.COM
Hakim Sarpin Rizaldi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengaku dirinya dan sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis), telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial.

Pengaduan dilakukan, sebelum persidangan praperadilan gugatan Komjen Budi Gunawan digelar dengan hakim tunggal.  

“Kondisinya sidang praperadilan tersebut kan hanya ditangani seorang hakim, makanya kita menilai perlu diawasi. Kita laporkan ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik. Temuan kita di LBH awalnya ada satu dugaan, kemudian masyarakat yang melaporkan (Hakim Sarpin,red) ada tiga kasus. Ternyata waktu kita klarifikasi (ke KY, Red.) justru lebih banyak. Ada delapan laporan,” katanya menjawab JPNN.com, Senin (16/2).

Menurut Bahrain, dugaan pelanggaran kode etik antara lain datang dari pengaduan saat Hakim Sarpin masih bertugas di Pengadilan Negeri Medan.

“Laporannya tentang proses acara, ada dugaan suap,” ujarnya.

Selain itu, tahun 2014 lalu, Sarpin diketahui telah dilaporkan oleh Takal Barus ke KY terkait penanganan perkara hak paten boiler. Hakim Sarpin merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) angkatan 1982.

Sebelum berkarir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia diketahui pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Negeri Binjai dan pernah bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Saat bertugas di Medan, ia diketahui banyak menangani perkara pidana umum (Pidum), seperti narkotika dan kekerasan.

“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan, juga ada terkait pembebasan koruptor, kemudian masalah narkoba, dia (Hakim Sarpin, Red.) bebaskan,” ujar Bahrain.

JAKARTA – Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengaku dirinya dan sejumlah advokat yang tergabung dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News