YLKI Minta RSHS Diaudit
jpnn.com - JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberi sanksi pada Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung atas kasus penculikan bayi pada Selasa (25/03) lalu. YLKI menilai, penculikan terjadi akibat kelalaian management pihak RS.
Menurut Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, meski sang bayi telah ditemukan pada Jumat (28/03) lalu, sanksi tetap harus dijatuhkan. Sebab, lemahnya pemimpin RS dalam melakukan manajerial yang telah menyebabkan bayi Valencia diculik sesaat setelah dilahirkan.
"Saya rasa Kemenkes harus mengaudit management RSHS karena sangat kacau sampai bisa kebobolan," ujar Tulus saat dihubungi kemarin.
Tulus mengatakan, kesalahan tersebut sudah sangat jelas, tercermin dari bebasnya seseorang yang tidak dikenal untuk keluar masuk ruang perawatan bayi tanpa diketahui oleh pihak keamanan. Selain itu, ia juga menilai, kondisi perawat tidak mengetahui dokter yang biasa bertugas di sana itu sangat mustahil.
"Itu konyol. Tarulah mereka memang tidak kenal, berarti ada yang salah dong dalam hubungan kerja antara dokter dan perawat di sana. Hal itu semakin menguatkan alasan untuk dilakukana audit di RSHS," tuturnya.
Kondisi ini, kata dia, sudah sangat jelas atas kesalahan management pihak RSHS. Pihaknya justru merasa aneh terhadap pernyataan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi yang meminta masyarakat untuk tidak menyudutkan RSHS Bandung atas kasus penculikan yang terjadi.
Tulus menuturkan, kondisi ini bisa saja terulang kembali jika pihak RS tidak diberikan sanksi. RS perlu dilakukan pembenahan management untuk memperketat penjagaan dari sekarang. Jika tidak, imbuhnya, penculikan bayi akan terulang kembali. Terlebih, saat ini kasus human trafficking sangat marak terjadi.
"Tidak cukup jika petinggi mereka hanya minta maaf atau membebaskan biaya persalinan. Kemenkes harus memberikan sanksi tegas," tandasnya. Sanksi tersebut, lanjut dia, dapat berupa sanksi teguran, adminstratif atau sanksi perdata lainnya sebagai ganjaran atas kelalaian mereka.