YLKI: Tarif Batas Atas Tak Jelas Pengawasannya
Selasa, 02 Maret 2010 – 19:23 WIB
Tak hanya itu, lanjut Daryatmo, mekanisme dari pengawasan pemerintah itu juga belum jelas untuk maskapai yang menerapkan sistem sub-kelas, sehingga tarif dalam satu kelas penerbangan bisa berbeda-beda. "Sistem ini lebih rumit lagi untuk dikontrol. Apalagi, tak semua konsumen tahu soal peraturan batas atas itu, sehingga tidak tahu jika ada maskapai yang melanggar aturan dalam penerapan tarif," tambahnya.
Masyarakat, kata Daryatmo pula, tidak bisa menjadi salah satu instrumen pengawasan tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi, lantaran sosialisasi terhadap aturan tersebut minim. Dia pun menyarankan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membangun satu unit pengaduan konsumen. Dengan demikian katanya, diharapkan tarif yang dibayar konsumen akan berbanding lurus dengan pelayanan maskapai. Sebab selama ini menurutnya, masih ada maskapai berlayanan minimum menerapkan tarif yang sama dengan maskapai berlayanan penuh. (lev/jpnn)