YN tak Kuasa Saat Disergap 5 Pria Berpakaian Preman, Rasain!
Rabu, 22 September 2021 – 07:24 WIB

YN saat disergap 5 pria berpakaian preman saat di jalan. Foto: dok radar sampit
Pelaku selalu mengancam apabila korban menolak, video persetubuhan mereka akan disebar.
Di bawah ancaman pelaku, korban pun pasrah dan terpaksa menuruti keinginan YN.
”Tersangka sudah kami amankan di jalan lintas Bahaur, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) setelah ada laporan dari keluarga korban,” ujar Kristanto.
YN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan atas UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign/radar sampit)