Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yorrys: Kami yang Berhak Ikut Pilkada

Minggu, 03 Mei 2015 – 20:12 WIB
Yorrys: Kami yang Berhak Ikut Pilkada - JPNN.COM
Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai (kanan). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Lagi, DPP Partai Golkar hasil munas Ancol menyatakan sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada).

Hal itu seiring ditetapkannya ‎Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Kamis malam (30/4) PKPU itu mengatur tentang partai politik yang berhak mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada serentak Desember 2015.

Wakil Ketua Umum Golkar hasil munas Ancol Yorrys Raweyai mengatakan, kepengurusan Golkar Agung Laksono berhak ikut Pilkada karena terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Merujuk pada SK Menkum HAM, DPP Golkar yang berhak ‎ikut pilkada adalah kami," ujarnya di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (3/5).

Mengenai KPU yang menunggu keputusan inkracht, menurut Yorrys, perselisihan internal partai berlambang beringin itu sejatinya telah diselesaikan Mahkamah Partai Golkar (MPG). "Mahkamah partai tegas memenangkan gugatan kami," imbuhnya.

Meskipun begitu, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Yakni, gugatan SK Kemenkum HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Namun, proses itu hanya menunda pelaksanaan SK Menkum HAM, tidak membatalkan keabsahan surat," tutur Yorrys.

‎Oleh karena itu, Yorrys mengingatkan pihak-pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar karena tidak berhak mengikuti tahapan pilkada. "‎Itu tindakan ilegal dan melanggar hukum," tegasnya.

Sekretaris Jenderal Golkar Zainuddin Amali menambahkan, PKPU pasti berdasarkan UU No 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Dalam UU tersebut, lanjut dia, perselisihan parpol diselesaikan di MP. "Kami setuju (PKPU)," ucapnya.

JAKARTA – Lagi, DPP Partai Golkar hasil munas Ancol menyatakan sebagai pihak yang sah untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Hal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close