Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Youtuber Sampah Ferdian Paleka Ditangkap, Polisi Dikirimi Karangan Bunga

Jumat, 08 Mei 2020 – 16:05 WIB
Youtuber Sampah Ferdian Paleka Ditangkap, Polisi Dikirimi Karangan Bunga - JPNN.COM
Karangan bunga di Mapolrestabes Bandung. Foto: antara

jpnn.com, BANDUNG - Mapolrestabes Bandung mendadak menerima sejumlah karangan bunga, setelah youtuber sampah Ferdian Paleka dibekuk pada Jumat (8/5) dini hari.

Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Risnawati mengatakan karangan bunga itu berasal dari kelompok transpuan, Yayasan Srikandi Jawa Barat. Mereka, kata Santhi, mengirimkan bunga tersebut pada pagi hari.

"Itu dari kelompok waria Jawa Barat, mereka mengirim itu tadi pagi setelah tahu Ferdian sudah ditangkap," kata Santhi, di Mapolrestabes Bandung, Jumat.

Menurut Santhi, para kelompok transpuan itu mengirimkan karangan bunga tersebut sebagai apresiasi pihaknya yang telah berhasil menangkap Ferdian Paleka.

Pasalnya, korban Ferdian merupakan transpuan yang saat itu berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Kemudian para korban itu yang juga melaporkan kasus 'prank' tersebut.

"Mungkin itu mereka mengapresiasi Satreskrim yang semalam menangkap Ferdian," kata Santhi lagi.

Ferdian bersama seorang rekannya yang berinisial A, berhasil ditangkap di ruas Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan seorang rekan lainnya yang berinisial TF.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008. (antara/jpnn)

Mapolrestabes Bandung mendadak menerima sejumlah karangan bunga, setelah youtuber sampah Ferdian Paleka dibekuk pada Jumat (8/5) dini hari.

Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News