Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YRE Dorong Transisi Energi Melalui Koperasi Hijau di Kawasan Rural

Senin, 01 April 2024 – 17:43 WIB
YRE Dorong Transisi Energi Melalui Koperasi Hijau di Kawasan Rural - JPNN.COM
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya berkomitmen menyalurkan energi hijau melalui Renewable Energy Certificate (REC). Ilustrasi. Foto: source for jpnn

Walaupun sudah ada contoh nyata praktik mobilisasi pendanaan aksi mitigasi iklim dengan biogas oleh koperasi, saat ini belum ada payung hukum yang bisa menjadi acuan bersama untuk menjalankan Koperasi Hijau.

Padahal, keberadaan regulasi bisa menjadi koridor yang jelas dalam pengelolaan Koperasi Hijau untuk meminimalisasi praktik-praktik yang melanggar hukum.

Selain hambatan kebijakan dan peraturan, problem dalam pengelolaan Koperasi Hijau juga tidak sedikit. Beberapa di antaranya masalah lanskap pembiayaan yang kompleks, kapasitas koperasi yang terbatas, biaya transaksi yang tinggi, serta kolaborasi jaringan yang terbatas.

“Payung hukum dibutuhkan dalam mengakselerasi pengarusutamaan perubahan iklim di dalam kelembagaan koperasi maupun praktik bisnis yang dijalankannya. Walaupun pada praktiknya selama ini penerapan Koperasi Hijau tetap bisa berjalan di akar rumput,” ungkap Fauzan Ramadhan, Manajer Komunikasi Yayasan Rumah Energi.

Sebagai tindak lanjut dari Kertas Kebijakan yang dirampungkan pada 2023, saat ini YRE sedang mempersiapkan kelanjutan Program Koperasi Hijau untuk fase kedua dengan target studi menyasar koperasi-koperasi di Indonesia terkait risiko iklim dan kebutuhan peningkatan kapasitas dalam upaya adopsi tata kelola koperasi yang baik dan konsep Koperasi Hijau.

“Tujuan jangka panjang kami adalah 100 koperasi terbesar di Indonesia dapat memobilisasi pembiayaan dan sumber daya nonfinansial untuk aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” ujar Fauzan.

Koaksi Indonesia sejalan dengan penjelasan Yayasan Rumah Energi. Menurut Koaksi Indonesia, perlu adanya payung hukum untuk Koperasi Hijau, agar dapat mendukung transisi energi serta mampu menjadi faktor penunjang Green Jobs.

“Sebab jika tidak memiliki payung hukum, akan sangat mungkin kata ‘hijau’ dalam Koperasi Hijau dapat disalahgunakan dan menjadi instrumen green washing,” ungkap Manajer Riset dan Pengelolaan Pengetahuan Koaksi Indonesia Ridwan Arif.

Untuk mitigasi perubahan iklim di kawasan rural, salah satu upaya yang diusung Yayasan Rumah Energi (YRE) adalah dengan Koperasi Hijau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News