Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

YS Korupsi Dana Desa untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Muda, Alamak!

Jumat, 22 Oktober 2021 – 02:10 WIB
YS Korupsi Dana Desa untuk Biaya Nikah dengan 2 Istri Muda, Alamak! - JPNN.COM
AKBP Shinto Silitonga ungkap kelakuan oknum kades berinisial YS yang korupsi dana desa demi biaya nikah dengan 2 istri muda dll. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan penangkapan mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 berinisial YS (43) terkait kasus penggelapan dana desa.

YS ditangkap tim dari Polres Serang, Banten pada Sabtu (16/10) terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 500 juta lebih.

"Benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS," kata AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis (21/10).

Dalam praktiknya, YS memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desanya, tetapi tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif.

Yang mencengangkan lagi, Shinto menyebut YS menggunakan negara itu demi kepentingan pribadi, antara lain untuk biaya menikah dengan dua istri muda.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka YS juga memakai dana desa tersebut untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa lainnya yang digunakan sekitar Rp150 juta.

“Yang bersangkutan menggunakan uang korupsi untuk kepentingan pribadi dan penggandaan uang," ucap AKBP Shinto membeberkan.

Dia menyebut tersangka YS ditangkap oleh personel Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10) malam sekitar pukul 19.00 WIB di Kompleks Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Penyidik juga telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, dokumen pencairan dana desa, print out rekening koran, SK pengangkatan kepala desa, dan laporan realisasi anggaran.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya juga mengimbau kepada seluruh kepala desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi," ucap AKBP Shinto Silitonga. (antara/jpnn)

AKBP Shinto Silitonga ungkap kelakuan mantan kades berinisial YS yang korupsi dana desa demi biaya nikah dengan 2 istri muda dll.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News