Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
jpnn.com - MEDAN - Tenaga honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Akhiruddin Nasution (34) yang menjadi terdakwa korupsi penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan Rp 5,79 miliar divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa Akhiruddin terbukti bersalah.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Akhiruddin Nasution dengan pidana penjara selama lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (16/12) petang.
Terdakwa Akhiruddin telah melakukan korupsi berupa pemotongan ADD se-Kota Padangsidimpuan sebagaimana dakwaan alternatif kedua primer.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Akhiruddin membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana tiga bulan kurungan.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan untuk berpikir. "Kami berikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tutur Hakim Yusafrihardi.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan sebelumnya menuntut terdakwa Akhiruddin dengan pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.