YSP, PAS, dan MS Sudah Ditangkap, Siapa yang Kenal? Tunggu Saja
Menurutnya, dari pengakuan ketiga tersangka ini, modus yang dilakukan hampir sama, mereka membeli melalui media sosial, dan kemudian uang ditransfer setelah itu barang dikirim dan ditempatkan di tempat yang sudah disepakati.
"Modusnya hampir sama, mereka mencari penjual melalui media sosial, setelah ada transaksi baru barang dikirim dan diletakan sesuai dengan tempat yang mereka sepakati," terangnya.
Bambang menyampaikan mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider pasal 112 ayat (1), lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
"Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: