Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yuddy Minta Kepala BKN yang Baru tak Sungkan Jatuhkan Sanksi

Jumat, 15 Mei 2015 – 11:58 WIB
Yuddy Minta Kepala BKN yang Baru tak Sungkan Jatuhkan Sanksi - JPNN.COM
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Setelah melalui tahapan tim penilai alhir (TPA), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Bima Aria Wibisana sebagai kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelantikan Bima Aria langsung dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor BKN, Jumat (15/5).

Yuddy mengungkapkan, Bima Aria terpilih melalui proses seleksi ketat, bertahap, dan transparan melalui open bidding yang melibatkan pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Proses penetapan kepala BKN ini sangat ketat dan sesuai amanat UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana pengisian jabatan pimpinan tinggi utama (JPT) harus dilakukan secara terbuka dan diawasi Komisi ASN," kata Yuddy di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).

BKN merupakan instansi yang menyelenggarakan manajemen ASN dan melakukan pengawasan serta pengendalian pelaksanaan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK).

"Computer assisted test dan assesment center merupakan bagian quick wins (layanan unggulan) BKN yang telah dimanfaatkan sebagai instansi pemerintah dan mendapat kepercayaan penuh masyarakat. Saya berharap ini bisa lebih ditingkatkan lagi oleh kepala BKN baru," tandasnya.

Secara khusus Yuddy meminta Bima Aria bisa menunjukkan nilai-nilai keteladanan seperti yang ditunjukkan Presiden Jokowi.

"Saya ingin kepala BKN baru membenahi lembaga ini, jangan sampai ada penyimpangan-penyimpangan. Bagi pejabat yang bermasalah jangan sungkan-sungkan diberikan sanksi," ucapnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Setelah melalui tahapan tim penilai alhir (TPA), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Bima Aria Wibisana sebagai kepala Badan Kepegawaian

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News