Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU, Tamara Tyasmara Bersyukur
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo, yakni Yudha Arfandi telah dituntut hukuman mati.
Sebagai ibu, Tamara Tyasmara mengaku bersyukur atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Ya alhamdulilah sidangnya berjalan lancar, terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kami semua," ujar Tamara Tyasmara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9).
Dia menilai tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan yang diduga dilakukan oleh Yudha Arfandi.
Oleh karena itu, Tamara merasa lega saat mendengar tuntutan terhadap Yudha.
"Sudah setimpal banget ya dengan itu semua, walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang, pas dengar kabar itu sedikit lega, semoga berjalan lancar sidang selanjutnya," kata Tamara Tyasmara.
Pemain FTV itu pun berharap putusan dari majelis hakim nanti sesuai dengan tuntutan dari JPU.
"Ya sekarang sih tinggal tunggu keputusan dari hakim saja ya, kan, jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk ini semua, terima kasih banget, tinggal tunggu keputusan hakim. Semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," tutur Tamara Tyasmara.(mcr7/jpnn)