Yuk ! Bantu Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memulai kampanye bersama penindakan rokok ilegal bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, yang dicanangkan dalam acara yang digelar di Kantor Pusat Bea Cukai, Kamis (23/05).
Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal, baik melalui pendekatan administrasi pajak (tax administration approaches) maupun kebijakan (policy oriented).
BACA JUGA : Ini Tulisan Ustaz Arifin Ilham Sebelum Meninggal
Secara administrasi, pemerintah akan terus mendorong penegakan hukum (law enforcement), memonitor produksi, dan melakukan lisensi (licensing).
Sementara, dari sisi kebijakan, pemerintah terus mengharmonisasi tarif, menutup legal loopholes, dan memperluas kampanye anti rokok ilegal melalui pendidikan.
“Kalau tingkat peredaran rokok ilegal masih tinggi, tidak cukup kita hanya fokus di instrumen tarif, harus ada kombinasi dengan penegakan hukum, yaitu lewat penindakan rokok ilegal. Di tahun 2018, tingkat peredaran rokok ilegal (illicit cigarette) adalah 7%, dan tahun ini target kita adalah mampu menekan peredaran rokok ilegal hingga ke level 3%. Melalui pengawasan yang efektif, yakni aksi gempur rokok ilegal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan pengguna jasa di bidang cukai dan akhirnya akan menurunkan persentase rokok ilegal di pasaran,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.
BACA JUGA : Habib Pastikan Pria Pengancam Bunuh Kapolri Bukan Anggota Laskar FPI
Heru menambahkan, kampanye ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada.