Yuk, Bikin E-KTP Sebelum 30 September!
Menurut dia, perekaman E-KTP ini tahapan yang penting! Ini prosedur baku yang wajib diikuti oleh penduduk untuk mendapatkan ketunggalan data. Kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik. Pastikan Anda segera mengurus E-KTP.
Tujuannya jelas, pertama untuk up date database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll. E-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu.
“Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan,” jelas penghobi olahraga karateka ini.
Professor lulusan FH UNS Solo ini mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi public. Bahkan, Doktor dari Undip Semarang ini menegaskan bahwa Kemdagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016.
"Tinggal 40 hari nih, tolong diperhatikan," kata dia.
Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti yang sudah diamanatkan di Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.
“Kami sudah memberikan sosialisasi dan pembinaan terus menerus hampir 2 tahun, dan ini dianggap sudah cukup. Sudah saatnya bertindak tegas bagi yang melanggarnya.,” kata Zudan yangb juga Ketua Ikatan Alumni UNS itu.
“Bila data penduduk yang belum merekam dinonaktifkan maka akses penduduk akan tertutup untuk pelayanan publik misalnya BPJS, pembukaan rekening bank, pembuatan SIM, pembeluan kartu perdana dll. Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik.(Adv/jpnn)