Yusril Beberkan Prestasi Megawati Soekarnoputri
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kehakiman era Kabinet Gotong Royong Yusril Ihza Mahendra membeberkan prestasi pemerintahan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri. Berbicara saat launching "The Brave Lady, Megawati dalam Catatan Kabinet Gotong Royong" di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1) siang, Yusril menyatakan bahwa pemerintahan Mega berhasil memberi landasan sistem hukum Indonesia pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut Yusril, di era Megawati lahirlah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pemisahan TNI dan Polri dan lainnya. Yusril menyatakan bahwa juga terjadi pemisahan pengadilan dari kewenangan pemerintah ke Mahkamah Agung (MA).
Dia mengingat, tugas-tugas yang dibebankan pada kabinet memang sangat berat. Ada sidang tahunan MPR yang memberikan banyak tugas. Sidang itu setiap tahun digelar. Belum lagi kewajiban memberikan laporan kepada MPR atas hasil pelaksanaan tugas itu.
"Pemerintahan Bu Mega harus mengerjakan banyak hal dalam masalah hukum akibat adanya amandemen UUD 45 pascareformasi. Banyak peraturan harus dibuat dan banyak lembaga baru harus diciptakan. Dari yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Dan ini merupakan buah atau hasil dari reformasi 98," jelas Yusril.
Dia menegaskan bahwa pemerintah saat itu mengerjakan 200 rancangan undang-undang yang harus disiapkan dalam waktu sekitar tiga tahun enam bulan pemerintahan Megawati.
Pihaknya harus mengerjakan UU TNI, UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU MA, dan lain-lainnya.
"Sekian banyak institusi baru diciptakan. Mahkamah Konstitusi, KPK, PPATK dan lainnya dibuat. Juga yang melakukan pekerjaan besar berupa pemisahan TNI dan Polri," kata Yusril.
Dia menegaskan dengan dengan bimbingan dan kesabaran luar biasa dari Megawati yang tidak putus-putusnya memberikan arahan semua berhasil kita lakukan.