Yusril Benarkan KPU Pusat, Jelaskan Banyak Hal Terkait PHPU Sultra
Rabu, 05 Desember 2012 – 06:00 WIB
JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin (4/12) menghadirkan saksi ahli. Salah satunya Yusril Ihza Mahendra. Sidang Perkara No. 88, 89. 90. 91/PHPU. D-IX/2012 itu mengagedakan pembuktian perkara. Dalam persidangan, Yusril menjelaskan isi Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum. Penjelasan Yusril ini terkait pemberhentian sejumlah anggota KPU oleh DKPP dalam perkara PHPU Provinsi Sultra 2012.
“Setelah kami telaah isi UU No. 15/2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum, maka terdapat satu ketentuan yang mengatur tentang satu keadaan jika seluruh anggota provinsi dan KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota diberhentikan oleh satu sebab oleh pejabat yang berwenang, maka KPU yang lebih tinggi tingkatannya dapat mengambil-alih menjalankan tugas dan kewenangan KPU yang berada di bawahnya,” tegas Yusril di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD tersebut.
Pernyataan Yusril ini untuk sekaligus memberi gambaran atas pertanyaan dari tiga pemohon dalam sidang sebelumnya yang mempertanyakan mengapa KPU Pusat mengambilalih tahapan pilkada dan mengapa KPU Pusat tidak mem-PAW KPU Sultra yang telah diberhentikan oleh DKPP.
JAKARTA – Saksi ahli dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar kemarin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dirjen PDS KKP Pastikan Stok dan Mutu Perikanan Aman pada Nataru
Jumat, 27 Desember 2024 – 02:39 WIB - Humaniora
3 Orang Tewas dalam Bencana Longsor di Tarakan
Jumat, 27 Desember 2024 – 02:32 WIB - Humaniora
Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
Jumat, 27 Desember 2024 – 00:30 WIB - Humaniora
LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
Jumat, 27 Desember 2024 – 00:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Inggris
Man City Vs Everton: Haaland Gagal Penalti, Penonton Kecewa
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:48 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Pelatih Thailand tak Ingin Seperti Timnas Indonesia
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:47 WIB - Kesehatan
5 Bahaya Mengonsumsi Bayam Berlebihan, Penyakit Ini Bakalan Mengintai Anda
Jumat, 27 Desember 2024 – 02:00 WIB - Jabar Terkini
4.825 Kasus DBD Terjadi di Kota Depok Sepanjang Tahun Ini
Kamis, 26 Desember 2024 – 22:00 WIB - Humaniora
Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
Kamis, 26 Desember 2024 – 23:57 WIB