Yusril Beri Masukan ke SBY
Terkait Keppres Jaksa Agung Pengganti HendarmanSabtu, 25 September 2010 – 05:05 WIB
Hal yang penting dan fundamental, lanjutnya, harus dicantumkan secara tegas kapan pengangkatan itu mulai berlaku dan dan sampai kapan jaksa agung itu akan mengakhiri jabatannya. Selain itu juga perlu ditegaskan bahwa presiden dapat sewaktu-waktu memberhentikan jaksa agung tersebut di tengah jalan sebelum berakhir masa jabatannya.
"Klausula ini sejalan pula dengan nafas putusan MK kemarin. Dengan demikian, jika Presiden mengganti yang bersangkutan di tengah jalan, tidak akan ada perlawanan ke Pengadilan TUN," urainya.
Terkait dengan Hendarman, Yusril menyarankan harus ada Keppres terpisah mengenai pemberhentian dan pemberian hak-hak pensiunnya. Supaya tidak muncul polemik, tanggal pemberhentiannya mengikuti tanggal diucapkannya putusan MK. "Jadi kalau Keppres itu terbit belakangan, saran saya harus dinyatakan berlaku surut sejak 22 September 2010," kata pemeran Laksamana Cheng Ho dalam sebuah film itu.(ken)