Yusril dan Hartono Tanoe Tersangka
Kasus SisminbakumSabtu, 26 Juni 2010 – 05:31 WIB
Mereka adalah tiga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), yakni Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga. Kemudian Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. Satu tersangka yang belum disidang adalah Ali Amran Djannah, mantan ketua koperasi Pengayoman.
Status terbaru Yusril dan Hartono dalam kasus Sisminbakum itu sejatinya sudah diisyaratkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari usai salat Jumat di Baitul Adli, Kejagung, kemarin (25/6). Dia menyatakan bahwa keterlibatan keduanya sedang dikaji tim penyidik pasca persidangan kasus Sisminbakum yang telah mendudukkan empat orang terdakwa. Dia mengakui bahwa akan ada penetapan status baru terhadap dua orang yang sebelumnya berstatus saksi itu.
"Kita menetapkan tersangka kan harus hati-hati. Nanti kalau digugat bagaimana. Karena itu, kami harus mendapat persetujuan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi," urai mantan kepala Kejati Jabar itu. Ini berarti, penetapan status Yusril dan Hartono itu sudah disetujui oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji.