Yusril dan Zikri Nekat Simpan Paket Sabu di Badan dengan Cara Ekstrem
Begitu sampai di pelabuhan Lembar petugas langsung melakukan pengintaian.
Mendapati dua pria yang ciri-cirinya persis sesuai dengan informasi yang diterima, tim Polda NTB langsung mengamankannya.
Saat penggeledahan, lanjut Helmi, petugas sempat tidak mendapati barang bukti. Namun, tidak berhenti sampai di situ.
“Begitu dilakukan pemeriksaan mendalam pelaku mengaku bahwa barangnya ada, dimasukkan ke dalam perut melalui dubur,” ujar Helmi.
Tim Ditresnarkoba Polda NTB kemudian membawa dua orang tersebut ke RS Bhayangkara untuk dilakukan tindak medis berupa rontgen dan mengeluarkan barang bukti yang di simpan di dalam perut. Lantas, didapatilah lima bungkus sabu.
Kedua pelaku pun langsung diamankan bersama barang bukti ke Polda NTB.
Keduanya terancam dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009, dan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)