Yusril: Demi Keadilan, Seharusnya PK Bisa Dibuka Kembali
Minta MK Kabulkan Permohonan AntasariRabu, 15 Mei 2013 – 16:27 WIB
"Karena itu baiknya MK kabulkan permohonan ini dengan demikian Pak Antasari bisa PK sekali lagi dan kali ini akan banyak saksi di pengadilan. Banyak novum yang bisa diungkap yang memungkinkan Pak Antasari itu dibebaskan pidana 18 tahun penjara," ujar mantan Menteri Kehakiman tersebut. (dil/jpnn)