Yusril: Hentikan Mengadu Domba KPK dan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta upaya-upaya mengadu domba dua lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri agar dihentikan.
Seruan ini disampaikan Yusril merespons beredarnya surat panggilan tersangka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh KPK yang ternyata hoaks alias bohong dan palsu.
KPK sendiri sudah memastikan bahwa surat panggilan kepada kapolri untuk diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi itu adalah hoaks alias palsu.
"Beredarnya surat panggilan palsu itu jelas bermaksud mengadu domba dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri. Padahal, kedua lembaga ini harus bekerja sama dalam menegakkan hukum, terutama dalam memberantas tindak pidana korupsi," ucap Yusril dalam siaran persnya, Jumat (26/10).
Dalam situasi menghadapi Pemilu Serentak 2019 mendatang, kata Yursil, penyebaran hoaks semacam ini bisa memperlemah posisi pemerintah dan menegakkan hukum.
KPK sendiri, menurutnya, dalam tiga tahun tetakhir telah berupaya maksimal menuntaskan kasus-kasus korupsi.
Sementara Polri mempunyai bidang tugas yang lebih luas, selain menegakkan hukum juga menjaga kamtibmas.
"Jenderal Tito memang mengemban tugas berat. Beredarnya rumors, apalagi sampai beredar surat panggilan palsu, seolah dirinya akan diperiksa sebagai tersangka oleh KPK, bisa menggerus kewibawaan Polri dan memecah konsentrasi dalam menegakkan hukum dan memelihara kamtibmas," tutur mantan menteri sekretaris negara itu.