Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi

Senin, 27 Mei 2019 – 19:54 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Tautan Berita Harus Dilengkapi dengan Keterangan Saksi - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tautan berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti lain dalam persidangan.

"Jadi yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim. Jadi kalau tautan berita bisa saja dijadikan bukti," ucap Yusril di kantor MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5) ini.

Yusril menyebut, tautan berita harus dilengkapi dengan keterangan saksi ahli dan fakta. Tautan berita tidak bisa berdiri sendiri sebagai bukti utama persidangan sengketa Pilpres 2019.

"Itu bisa dijadikan bukti tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain. Misalnya keterangan saksi-saksi, tetapi kalau cuma tautan berita saja enggak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," ucap pakar hukum tata negara itu.

(Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf Konsultasi ke Mahkamah Konstitusi)

Menurut Yusril, bukti tautan berita sama halnya dengan rekaman sebuah video. Diperlukan saksi ahli dan fakta atas rekaman video yang dijadikan sebagai bukti dalam sidang sengketa hasil Pilpres di MK.

"Jadi, kalau misalnya ada rekaman, ya, bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi. Sebab kalau cuma video saja, enggak bisa," pungkas dia.

Sebelumnya, pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres 2019. Atas penolakan itu, Prabowo - Sandiaga mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5).

Yusril Ihza Mahendra menilai tautan berita tidak bisa menjadi bukti utama dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News