Yusril Ingatkan DPR Hati-hati dengan Perjanjian Internasional
Senin, 21 Januari 2013 – 19:17 WIB
Sedangkan penandatanganan suatu perjanjian internasional terkait kerja sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku materinya, menurut Yusril berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik kementerian maupun non-kementerian, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
"Terhadap penyusunan draf penjanjian internasional, seperti konvensi dan Indonesia tidak terlibat secara langsung dalam penyusunannya, dalam konteks ini, DPR harus lebih hati-hati agar tidak merugikan Indonesia," imbuh Yusril. (fas/jpnn)