Yusril Ingatkan Presiden Keliru Mengangkat Plt Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kapolri itu baru ada kalau Kapolri diberhentikan sementara dalam keadaan mendesak. Keadaan mendesak yang dimaksud adalah Kapolri melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
Pernyataan itu disampaikan pakar hukum tata negara Yusruil Ihza Mahendra dalam kicauan di akun jejaring sosial Twitter @Yusrilihza_Mhd yang diunggah pada Sabtu (17/1).
"Dalam keadaan normal presiden tidak bisa memberhentikan Kapolri tanpa persetujuan DPR," ujarnya.
Yusril menilai, jika presiden menunda pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka semestinya Jenderal Sutarman belum diberhentikan sebagai Kapolri.
"Pemberhentian Sutarman haruslah satu paket dengan pengangkatan Kapolri baru," sambungnya.
Pemberhentian Sutarman yang kemudian disusul dengan pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Kapolri, menurut hemat Yusril, merupakan keputusan keliru jika dilihat dari sudut UU. Lain halnya kalau Sutarman diberhentikan sementara karena melanggar sumpah jabatan atau membahayakan keamanan negara.
"Dalam keadaan seperti itu (mendesak), maka presiden mengangkat Plt Kapolri yang setelah Plt tersebut diangkat, presiden harus minta persetujuan DPR," tandasnya. (ian/rmo/awa/jpnn)