Yusril: Jangan Beri Contoh tidak Baik Bagi Penegakan Hukum
"Karena itu, dia tetap dapat dilakukan penyelidikan misal terhadap pelaksanan undang undang. Jadi jangan difokuskan kepada persoalan Miryam saja. Itu hanya soal kecil saja. Tapi pelaksanaan undang-undang," kata Yusril.
Disisi lain, Undang-undang KPK dibentuk pemerintah bersama DPR. Undang-undang itu kata Yusril, sudah berlaku lama sejak tahun 2002 silam. Sehingga wajar setelah sekian tahun DPR merasa perlu diselidiki apakah pelaksanaan tugas KPK telah sesuai dengan UU yang dibuat dulu.
"Setelah itu akan ada saran dan rekomendasi. Jadi kita lihat saja ini sebagai tugas yang normal. Jadi bukan dilihat tugas ini mau memperlemah KPK. Kenapa harus berpikiran seperti itu. Sebagai satu lembaga yang telah diputuskan dalam paripurna akan dilakukan angket, sudah dihadapi saja. Kalau KPK merasa tidak puas terhadap hak angket itu, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Sama seperti orang dinyatakan tersangka oleh KPK dia kan bisa mempersoalkan melalui praperadilan," tutur Yusril.
"Jadi semua itu masih dalam koridor penegakan hukum. Jadi bukan melakukan pendekatan ke sana ke mari, meminta Presiden intervensi, itu tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat sebagai institusi penegak hukum," tandas Yusril.(jpnn)