Yusril Janji Penuhi Panggilan JaksaKejakgung
Minggu, 16 November 2008 – 14:31 WIB
Dalam suasana krisis ekonomi dimasa itu, lanjutnya tidak mudah mencari pihak swasta yang mau menanamkan modal di bidang IT. Perusahaan-perusahaan bahkan dijual dengan harga diskon oleh BPPN. Inilah kenyataan yang kita hadapi pada tahun 2000 itu. Hanya ada dua perusahaan yang berminat menanamkan modal dan setelah dilakukan penilaian, maka diputuskan agar koperasi bekerjasama dengan PT SRD untuk membangun jaringan itu.
“Tidak ada proses tender disini, karena tender berlaku apabila kita menggunakan dana APBN. Dalam proyek ini justru pihak swasta yang diundang untuk menanamkan modalnya,” kata Yusril.
Pada waktu itu, lanjutnya belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT. Kepada siapakah biaya penggunaan jaringan itu akan dibebankan, termasuk pula pertanyaan apakah biaya itu harus dianggap sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai UU No. 20/1997.