Yusril Minta Pengadilan Tipikor Batalkan Dakwaan KPK atas Irman Gusman
jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra menganggap dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu cacat prosedur.
Menurut Yusril, cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka dugaan suap rekomendasi distribusi gula impor terabaikan. Penyidik juga tidak menegakkan kewajiban hukum.
"Dalam rangka penyidikan perkara terdakwa yaitu error in procedur yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan," kata Yusril saat persidangan atas Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11) dengan agenda pembacaan eksepsi.
Menurut dia, penyidik mengabaikan hak Irman sebagai tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Padahal, pasal 56 ayat 1 KUHAP mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih, wajib didampingi penasihat hukum.
Selain itu sesuai pasal 114 KUHAP, Irman sebagai tersangka berhak didampingi penasihat hukum. Yusril juga menuding penyidik KPK mengabaikan hak Irman sebagai tersangka sebagaimana diatur pasal 50 ayat 1 KUHAP.
"Kemudian pengabaian prosedur untuk mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a dan b KUHAP," kata Yusril.
Pakar hukum tata negara ini menegaskan, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pasa 117 ayat 1 dan 2 KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan hasil penyidikan. Padahal itu sudah diatur pasal 121 KUHAP.
Pada tahap penuntutan, lanjut Yusril, terjadi pula pengabaian tentang Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang juga memuat surat dakwaan yang seharusnya diterima pada 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.