Yusril Ngotot Jadikan SBY Saksi Sisminbakum
Senin, 01 November 2010 – 17:37 WIB
Presiden SBY, sebut Yusril, telah menandatangani 4 peraturan pemerintah tentang PNBP. Pada PP 38/2009 biaya akses fee Sisminbakum dimasukkan menjadi PNBP. Namun, pada tiga PP sebelumnya, Sisminbakum tak pernah dimasukkan ke dalam PNBP.
Yusril sendiri mengajukan uji materiil UU KUHAP terkait ketentuan tentang saksi meringankan. Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan menolak permintaan Yusril untuk menghadirkan SBY, Megawati, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sebagai saksi meringankan. Alasan kejaksaan menolak permintaan Yusril, karena keempat orang itu tak relevan dijadikan saksi.(wdi/jpnn)