Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Optimis SBY Bakal Diperiksa Jaksa

Selasa, 18 Januari 2011 – 18:58 WIB
Yusril Optimis SBY Bakal Diperiksa Jaksa - JPNN.COM
Apakah ada agenda tersembunyi di balik kasus Sisminbakum? Yusril tak menampik hal itu. Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mencontohkan keseediaan mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata untuk diperiksa sebagai saksi kasus Sisminbakum. Hanya saja, kata Yusril, Andi Mattalata tak pernah dipanggil.

Demikian pula jika mengacu pada dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Woworuntu. Menurut Yusril, dirinya dalam surat dakwaan disebut bersama-sama Yohanes melakukan dari tahun 2000 sampai 2008. "Padahal saya jadi menteri (kehakiman dan HAM) kan cuma sampai 2001. Antara tahun 2000 sampai 2008 itu kan ada tujuh orang yang jadi menteri kehakiman, mestinya  semua menteri-menteri tersebut dinyatakan tersangka untuk diperiksa, tapi sampai hari ini kan tidak,” tandasnya.

Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi atas UU Hukum Acara Pidana karena menjadi tersangka kasus Sisminbakum. Yusril pernah meminta sejumlah pejabat negara memberikan kesaksian atas kasus itu.

Pejabat yang diminta Yusril untuk diperiksa sebagai saksi a de charge (meringankan) antara lain Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mantan Menteri Koordinator Perekonomian dan Perindustrian Kwik Kian Gie. Nama pejabat tinggi negara yang sudah diperiksa adalah Jusuf Kalla selaku mantan perindustrian dan Kwik sebagai mantan Menko Perekonomian.(kyd/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan uji materi atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News