Yusril Pastikan Ajukan Gugatan PT Hari Ini
jpnn.com, PAGAR ALAM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof.Yusril Ihza Mahendra
Yusril memastikan partainya akan menggugat pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Ini merupakan pasal yang mengatur tentang presidential threshold alias ambang batas presiden sebesar 20-25 persen.
“Kami akan ajukan Senin mendatang (28/8), bukan atas nama saya pribadi, tapi atas nama partai (PBB). Karena PBB satu-satunya partai yang memiliki legal standing yang menguji Undang-undang Pemilu itu,” ucap Yusri usai menyampaikan orasi ilmiah dalam kuliah umum di STIE Lembah Dempo di hotel Besh Pagaralam, kemarin (26/8).
Dijelaskan Yusril, PBB mengajukan gugatan ke MK, untuk memperjuangkan haknya mengajuka npasangan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Selaku partai yangdipastikan menjadi peserta Pemilu 2019, PBB punya hak konstitusional.
Tapi dengan munculnya pasal 222 di UU Nomor 7 tahun 2017, membuat hak tersebut dikesampingkan. “Dengan alasan inilah, kami berharap MK dapat menerima permohonan kami,” ucap pakar hukum tata negara ini.
Diakui Yusril, gugatan mengenai ambang batas presiden, bukan pertamakali ini dilakukan. Ia menyebutkan, sudah empat kali gugatan serupa dilayangkan dan semuanya ditolak MK. Kendati demikian, Yusril nampaknya tetap optimis gugatan kelima tentang ambang batas presiden kali ini akan dikabulkan MK.
Untuk itu dalam gugatan ini pihaknya nanti akan lebih banyak menggunakan argumen filsafat hukum disertai dalil-dalil yang mendalam. “Kalau (gugatan) ini diterima, saya akan maju di pencalonan Pilpres 2019,” lanjutnya.