Jika dalam mediasi tidak dihasilkan kesepakatan, maka langkah selanjutnya Bawaslu akan menggelar sidang ajudikasi. Jika masing-masing pihak baik KPU maupun parpol tidak puas dengan keputusan Bawaslu, barulah kasus dapat dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).(gir/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum sekaligus Ketua Majelis Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Iza Mahendra, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar