Yusril Persoalkan Status Darmono
Sebagai Pelaksana Tugas Jaksa AgungRabu, 20 Oktober 2010 – 20:20 WIB
Untuk diketahui, Wakil Jaksa Agung Darmono ditunjuk menjadi Plt. Jaksa Agung menggantikan Hendarman Supandji setelah MK mengabulkan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Menurut MK menyatakan, masa jabatan jaksa agung dibatasi sesuai dengan masa jabatan anggota Kabinet lainnya. Sementara Hendarman menjadi Jaksa Agung di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II tanpa Keppres pengangkatan.(wdi/jpnn)