Yusril Pertanyakan Kerugian Negara
Minggu, 18 Juli 2010 – 12:09 WIB
Padahal, berdasarkan beberapa kasus yang pernah terjadi, kebijakan tidak bisa dipidanakan. Maqdir juga mempertanyakan munculnya angka Rp 420 miliar sebagai kerugian negara. "Dasar perhitungannya apa? Itu muncul dari Kejaksaan, bukan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata pengacara senior itu.
Penentuan kerugian negara, lanjut dia, biasa ditentukan oleh BPK atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). "Sejak kapan Kejaksaan menjadi auditor," tanya Maqdir.