Yusril: Presiden Bisa Di-Impeachment
Jumat, 24 September 2010 – 18:36 WIB
Perbuatan salah mengangkat Jaksa Agung dan tidak menjalankan putusan MK itu, kata Yusril lagi, juga bisa dikategorikan telah melanggar sumpah dan janji jabatan Presiden. Karena katanya, Presiden sudah tidak menjalankan amanah konstitusi dan ketentuan hukum.
Menurut Yusril, meskipun putusan MK itu prospektif (tidak berlaku surut), masalah substansinya putusan itu berlaku secara politik, bukan secara hukum. "Keabsahan Hendarman mulai 20 Oktober 2009. Jadi kalau orang mau kritik, menggunakan itu. Sampai hari ini, sudah 11 bulan lamanya tidak ada Jaksa Agung yang sah. Itu menjadi tanggung jawab Presiden, dan (Presiden) boleh di-impeach," katanya. (awa/jpnn)