Yusril Sarankan KPK Gugat Pansus ke Pengadilan
"Kan bisa diajukan ke pengadilan. KPK sebagai suatu institusi hukum mestinya kalau menghadapi persoalan seperti ini diselesaikan secara hukum," jelasnya.
Dia mengatakan, persoalan ini tidak bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan sengketa antarlembaga negara.
Sebab, DPR memang memiliki kewenangan membentuk angket yang diatur UUD 1945. Sementara KPK hanya diatur dengan UU saja.
"Tidak ada sengketa kewenangan antara dua institusi yang diberikan kewenanganya oleh UUD. Jadi, ranah pengadilan yang paling tepat," ujarnya.
Yusril mengaku tak mau seolah mengajari KPK soal proses peradilan. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada komisi antikorupsi itu.
"Mereka kan pasti tahu apakah mau dibawa ke PTUN atau PN. Saya tidak mau mengajari terlalu detail. Tapi, dibawa ke ranah hukum saja," paparnya.
Dia mengatakan, kalau ini dianggap sebagai keputusan administratif yang bertentangan dengan UU yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik, maka bisa dibatalkan di pengadilan.
"Kalau ini dianggap bukan putusan hukum, terserah KPK lah mau bagaimana menyelesaikannya," ujarnya.