Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah

Jumat, 14 Juni 2019 – 14:59 WIB
Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra (dua kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua gugatan yang dibacakan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa dipatahkan dengan mudah.

Menurut Yusril, semua yang diperkarakan oleh kubu Prabowo - Sandi merupakan asumsi, bukan fakta. "Semuanya bisa dipatahkan. Ya, karena semuanya itu berupa asumsi saja. Tidak merupakan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan ini," kata Yusril di sela sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Yusril mengatakan persidangan ini harusnya menggali fakta-fakta. Apabila benar terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), maka harus mengungkapkan faktanya.

Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

"Kalau misalkan dikatakan gaji pegawai negeri naik, bayar THR itu diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari kecurangan TSM, harus dibuktikan itu kekalahan mereka itu kan 17 juta suara, berapa banyak sih pegawai negeri di seluruh indonesia dan keluarganya," kata Yusril.

Ketua Umum PBB ini melanjutkan, kubu Prabowo - Sandi juga harus menunjukkan bagaimana kenaikan gaji PNS dan pembagian THR lebih awal, lantas bisa meningkatkan suara. Bahkan harus ada bukti mendetail di daerah mana saja.

BACA JUGA: Tim Hukum 02 Sebut Tautan Berita Bisa jadi Bukti Sidang Sengketa Pilpres 2019

"Pak Jokowi menyatakan, ayo, datang pakai baju putih. Nah terus dikatakan ini juga suatu kecurangan, lalu apa hubungannya orang yang baju putih, baju hitam, terus milih di kotak suara, bagaimana cara membuktikannya. Jadi masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini," pungkas Yusril. (tan/jpnn)

Yusril menilai gugatan Prabowo - Sandi ke MK bukan merupakan bukti, hanya asumsi-asumsi saja.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close